Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian JJM KTSP Linier dan Cara Pengisian Data JJM di Dapodik


Pengertian JJM KTSP Linier dan Cara Pengisian Data JJM di Dapodik - Masalah pada pengisian Jumlah Jam Mengajar (JJM) yang belum sesuai 24 jam, JJM tidak linier pada aplikasi Dapodik atau pun data NUPTK dan PTK menjadi masalah yang membingungkan bagi banyak guru. Bagi guru atau Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) yang telah melakukan pengecekan data guru di data pokok pendidikan (Dapodik) pasti sudah tahu apa itu JJM. Pengecekan secara online melalui website P2TK Dikdas ini untuk memastikan data guru yang sudah terkirim valid atau masih ada kesalahan. Data biasanya diinput dan dikirim sendiri oleh operator sekolah masing-masing melalui Aplikasi Pendataan Pendidikan ke server pusat Dapodik secara online. Kebanyakan permasalahan terkait JJM Linier yaitu, saat dicek di P2TK JJM Liniernya 0 (nol), itu bisa terjadi karena guru atau PTK yang bersangkutan belum sertifikasi, sehingga data nomor 17 yaitu Kode Bidang Studi Sertifikasi fatal, dan JJM Linier pun juga akan 0 (nol).Penyebab lainnya adalah guru tersebut sudah sertifikasi namun mengajar bidang studi yang bukan bidang studi sertifikasinya, misalnya anda mengajar PKn padahal bidang studi sertifikasi anda adalah IPS, maka pada JJM Linier datanya nol atau kosong. Berikut ini akan dikupas lebih mendalam mengenai pengertian JJM pada pengisian data Dapodik.

Jumlah Jam Mengajar atau JJM terbagi dalam 3 kategori, yaitu :

1. JJM adalah Jumlah Jam Mengajar, data ini berasal dari jumlah jam yang kita masukkan dalam aplikasi pendataan bagian pembagian rombongan belajar.
2. JJM KTSP adalah Jumlah Jam Mengajar kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. Jam mengajar dihitung sesuai dengan batasan maksimal kurikulum KTSP.
3. JJM Linier adalah Jam Mengajar yang dibatasi KTSP, yang dihitung sesuai dengan kode sertifikasi yang dimilikinya. (Contoh: Guru Sertifikasi Bidang Studinya Guru Penjas, tetapi mengajar Guru Kelas, itu di P2TK Dikdas tidak dihitung jam mengajarnya atau 0).

JJM belum sesuai
Contoh JJM belum sesuai guru SMP bidang studi IPS karena banyak mengajar mapel diluar bidang studi sertifikasinya IPS (kode 100)

Untuk anda guru SD dan MI, alokasi waktu KTSP diatur dalam Permendiknas No.22 Thn 2006 sebagaimana berikut :
Kelas 1= 26+4=30 jangan lebih dari jumlah yg tercantum
Kelas 2= 27+4=31 jangan lebih dari jumlah yg tercantum
Kelas 3= 28+4=32 jangan lebih dari jumlah yg tercantum
Kelas 456= 32+4=36 jangan lebih dari jumlah yg tercantum

Contoh Kelas 1:
Guru Kelas 24 Jam
Agama 2 Jam
Penjas 2 Jam
Mulok 2 Jam
Jumlah 30 Jam/Minggu
B.Inggris tdk termasuk/abaikan saja di kurikulum tdk ada mata Pelajaran tersebut

Contoh Kelas 2:
Guru Kelas 24 Jam
Agama 3 Jam
Penjas 2 Jam
Mulok 2 Jam
Jumlah 31 Jam/Minggu
B.Inggris tdk termasuk/abaikan saja di kurikulum tdk ada mata Pelajaran tersebut

Contoh Kelas 3:
Guru Kelas 24 Jam
Agama 3 Jam
Penjas 3 Jam
Mulok 2 Jam
Jumlah 32 Jam/Minggu
B.Inggris tdk termasuk/abaikan saja di kurikulum tdk ada mata Pelajaran tersebut

Contoh Kelas 456:
Guru Kelas 25 Jam
Agama 3 Jam
Penjas 4 Jam
Mulok 2 Jam
B.Inggris 2 Jam
Jumlah 36 Jam/Minggu
B.Inggris bisa masuk walaupun tdk ada dalam Kurikulum di kelas 456, yang terpenting 36 jam/minggu terpenuhi.

Untuk Kepala Sekolah atau Wakasek, berhak mendapatkan JJM Linier 18 dari tugas tambahan sebagai sebagai Kepala Sekolah. Agar JJM Liniernya minimal 24 jam tercapai sebagai syarat mendapat Tunjangan Sertifikasi, maka 6 Jam tambahannya ditambahkan dari jam mengajar sesuai kode sertifikasinya. Misalnya jika guru kelas, maka tambahan 6 jam itu adalah 2 Jam di kelas 4, 5, dan 6 yang diisikan di pembagian rombongan belajar (rombel) pada Aplikasi Pendataan Dapodik. Mapping rombel Kepsek/Wakasek harus pada kelas tinggi yaitu kelas 4, 5 dan 6. Sangat disarankan untuk Kepala Sekolah/Wakasek lebih baik mengajar bidang studi PKn. Dari banyak contoh kasus, bidang studi ini dipastikan linier.

Yang perlu diingat dan diperhatikan adalah :
1. Jangan isikan data Kepsek/Wakaseks di mapping rombel dengan mata pelajaran Guru Kelas SD/MI, tapi harus mata pelajaran sesuai yang diajarkan karena rombel akan menjadi tidak normal atau JJM akan berlipat ganda.
2. Jangan isikan data Kepsek/Wakasek dengan mapel Mulok karena mapel Mulok banyak ragamnya.
3. Jangan isikan data Kepsek/Wakasek dengan mapel PAI atau Penjaskes kerena mapel tsb khusus untuk guru sertifikasi mapel tersebut.

Pengertian Rombel Normal dan Tidak Normal dan Jumlah Jam Mengajarnya adalah sebagai berikut :

Rombel atau rombongan belajar adalah tempat pertemuan antara siswa dan guru, sehingga sebuah rombel dianggap sah sebagai sebuah rombel jika memiliki siswa minimal 20 orang dan adanya guru yang mengajar. Agar guru dapat terhitung jumlah jam mengajarnya maka guru harus dimapping kedalam rombel dan ditentukan mata pelajaran yang diajarkan pada kelas (rombel) tersebut.

Normal tidaknya pengaturan Rombel dipengaruhi oleh 2 hal :
1. Jumlah total jam mengajar yang melebihi ketentuan (JJM KTSP + 4 Jam)
2. Mata pelajaran yang sama diajarkan lebih dari 1 guru di rombel tersebut.

Kemudian isikan juga jumlah jam mengajar guru tersebut selama seminggu. Pastikan JJM Pada SK mengajar & pengisian JJM di aplikasi harus sama. Pengentrian data yang tidak berdasarkan SK yang sah akan menjadi tanggung jawab operator.

Beberapa pertanyaan seputar JJM dan jawabannya dari P2TK Dikdas :

( Kasus-1 )
Pertanyaan: "Kenapa Data "Total JJM Sesuai" saya tidak sama dengan yang diinput via Dapodik ??"
Jawaban: Berikut penjelasannya:
(1) Data yg kami ambil menggunakan data input semester 1 tahun 2012
(2) Data JJM ada 3 jenis JJM (inputan sekolah), JJM KTSP (JJM terinput dgn batasan maksimal KTSP), dan JJM Sesuai/Linier (JJM yg dibatasi KTSP, yang sesuai dengan sertifikasinya)
3) Contoh perhitungan: Jika seorang Guru mengajar pelajaran Guru Kelas SD (kelas 1) diinput mengajar 30 jam, menurut KTSP 26 jam. Maka JJMnya dianggap 26 jam, jika sertifikasinya Guru SD. Jika belum sertifikasi atau sertifikasinya selain Guru Kelas SD, maka JJM liniernya dianggap 0.

( Kasus-2 )
Pertanyaan: "Jumlah Jam mengajar saya kosong terus/salah"
Jawaban: Data mengajar ada di modul rombel di Aplikasi Pendataan. Mohon update data tsb. Khusus untuk kepala sekolah, diambil data jam tugas tambahan dari jabatan PTK di kolom jabatan. Untuk jabatan lainnya sementara ini kami ambil dari daftar PTK Terdaftar, yang muncul pada saat penambahan PTK di kolom tugas ptk.

( Kasus-3)
Pertanyaan:
Saya guru IPS di SMP Negeri 1 Sigaluh Kab Banjarnegara Jateng mohon penjelasan:
1. Apakah boleh pengajaran IPS secara Team Teaching? Karena di sekolah saya kelebihan guru IPS. Jumlah guru IPS ada 5 dengan jumlah rombel 18.Kalau tidak boleh berarti semua guru akan kekurangan jam mengajar.
2. Di sekolah saya JJ IPS 6 jam perminggu sedangkan JJM KTSP 4 jam, apakah kalau saya memasukkan JJM 6 perminggu JJM Linear akan keluar 6 jam perminggu juga?
Jawaban :
Keduanya boleh saja tapi tidak menjamin jamnya diakui atau tidak. Opsi ke-2 lebih tepat karena KTSP memperbolehkan penambahan jam maksimal 4 jam (JJM KTSP+4jam), dengan demikian jika pada JJM diinput 6 jam maka pada JJM Linier akan keluar 6 jam.

Itu saja sedikit informasi mengenai Pengertian JJM KTSP Linier dan Cara Pengisian Data JJM di Dapodik yang bisa saya sampaikan. Mudah-mudahan dari pengalaman dan contoh kasus yang ada bisa membuat kita semua lebih memahami tentang JJM KTSP Linier ini. Semoga bermanfaat.

27 komentar untuk "Pengertian JJM KTSP Linier dan Cara Pengisian Data JJM di Dapodik"

  1. Pak dan bu guru jadi tambah sibuk :D

    BalasHapus
  2. haha sukses trus gan buat artikel pendidikan'a :D

    BalasHapus
  3. mantap mas informasi Pengertian JJM KTSP sangat mmbantu skali

    BalasHapus
  4. terima kasih sudah berbagi infonya

    BalasHapus
  5. owh kalau di pegawai negri jjm ya klau di swasta ibarat'a lembur gan :D

    BalasHapus
  6. terima kasih infonya sangat membantu khususnya untuk PNS gan

    BalasHapus
  7. 3. Jangan isikan data Kepsek/Wakasek dengan mapel PAI atau Penjaskes kerena mapel tsb khusus untuk guru sertifikasi mapel tersebut.

    masalah saya ya disitu mas boss. kepsek saya itu sertifikasinya guru PAI karena dulunya guru PAI trus gmn tuh masak aku kasih PKn gak sesuai ijasah dung.

    mohon petunjuk trims

    BalasHapus
  8. terima kasih banget informasinya sangat bermanfaat oke banget gan..

    BalasHapus
  9. mantep bnget niih gan infonya,,sangat membantu sekali..

    BalasHapus
  10. nambah ilmu lagi niihh,,mkash bnyak yaa gan..

    BalasHapus
  11. info yg sangat membantu sekali n iih gan..sangat bermanfaat sekali niih..

    BalasHapus
  12. dalam rombel ada dua guru agama, islam dan kristen ... yang masuk JJM KTSP satu guru agama yang satunya kosong, gimana tuch, trims

    BalasHapus
  13. Trims bgt, ane bru ngerti ya stlah membaca artikel ini. Ijin share ya bang!

    BalasHapus
  14. Saya guru PJOK SD mohon rincikan alokasi waktu KTSP SD yang up to date, soalnya sy cm tau jam PJOK kls 1-3 2 jam, dan kls 4-6 adalah 4 jam mhn penceranhannya..!

    BalasHapus
  15. @Winsrefill
    Kalau sertifikasinya memang PAI silahkan dimasukkan saja pak. Masalahnya mungkin akan muncul kalau di rombel yang sama ada guru kelas mengajar PAI juga. Kalau memang guru PAInya cuma Kepsek berarti aman.. :D

    BalasHapus
  16. @andespar
    Yang ngga masuk yang agama kristen ya pak? Pasti karena gurunya bukan sertifikasi bid studi agama kristen tuh !!

    @agus nawawi
    Untuk jam PJOK SD sudah benar pak 4 jam untuk kelas 1-6 sama. Bapak bisa melihatnya di Tabel 2.Struktur Kurikulum SD/MI dalam Permendiknas No 22 tahun 2006 halaman 8-10.
    Kalau ada waktu saya akan buatkan posting nanti mengenai kelebihan JJM dalam Rombel. Semoga bisa membantu !

    BalasHapus
  17. Bagaimana pembagian JJM untuk Guru Agama SD ( Islam & Kristen ) trimakasih atas infonya

    BalasHapus
  18. Sertifikasi saya matematika tapi saya mengajar sebagai guru kelas. Bisakah JJM saya normal karena saya juga mengajar matematika kelas olimpiade mohon saranya..... terimakasih

    BalasHapus
  19. Numpang Nanya Bang....

    Terima kasih atas infonya, tetapi saya mau tanya...Apakah Jam untuk Agama Kristen tidak dianggap masuk dalam KTSP?????

    Mohon Pencerahannya....????

    BalasHapus
  20. @Anonim dan Kristian
    Bidang studi PAI atau Agama Kristen masuk jam KTSP dan dianggap linier jika bapak memang sertifikasinya bidang studi tersebut.

    BalasHapus
  21. Kalo yang belum sertifikasi, apakah kode bidang studi sertfikasi juga hrs ditulis? karena jjm dan jjm linier saya tertulis kosong. terima kasih

    BalasHapus
  22. Terimakasih atas share ilmunya ya Mas Irfan, makin jelas sekarang apa itu JJM Linear

    BalasHapus
  23. kenapa jjm dalam rombel 26 jam, dan jjm ktsp 24 jam, dan jjm linier 26 jam.
    kenapa dalam data virifikasi dikatakan tidak normal,
    mohon penjelasan...

    BalasHapus